Salah satu momen paling menakutkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar adalah menghadapi juru tagih atau debt collector. Teror telepon yang tidak henti, pesan dengan nada ancaman, hingga kedatangan penagih ke rumah bisa membuat siapa saja merasa terintimidasi.
Anda harus tahu bahwa Anda memiliki hak sebagai konsumen. Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara menghadapi penagihan agar tetap aman dan sesuai koridor hukum.
Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi
Tujuan utama dari penagihan yang agresif seringkali adalah untuk memancing emosi atau rasa takut agar Anda segera membayar, bahkan dengan cara yang tidak rasional. Kunci utamanya adalah tetap tenang. Jangan membalas kemarahan dengan kemarahan.
Jika penagih menggunakan nada tinggi atau kata-kata kasar, tarik napas dalam-dalam dan bicaralah dengan nada rendah serta tegas. Tunjukkan bahwa Anda tidak bisa diintimidasi, namun tetap sopan. Emosi yang stabil akan membantu Anda berpikir jernih dalam memberikan respon yang tidak merugikan diri sendiri.
Pahami Aturan Main Penagihan (OJK)
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan ketat mengenai etika penagihan. Penagih dilarang:
- Menggunakan kekerasan fisik maupun verbal.
- Menagih di luar jam operasional (biasanya 08.00 – 20.00).
- Menyebarkan data pribadi Anda kepada pihak lain (kontak darurat di luar yang didaftarkan).
Jika Anda mengetahui hak-hak ini, Anda bisa menegur penagih yang melanggar batas. Katakan dengan tegas bahwa Anda tahu aturan hukum dan tindakan mereka bisa dilaporkan jika melanggar etika.
Dokumentasikan Setiap Interaksi
Ini adalah langkah pertahanan terbaik. Setiap kali Anda menerima telepon, pesan WhatsApp, atau kunjungan, usahakan untuk merekam atau menyimpan buktinya. Jika penagih datang ke rumah, mintalah surat tugas resmi, kartu identitas, dan sertifikasi profesi penagihan (SPPI).
Jika mereka menolak menunjukkan identitas, Anda berhak menolak untuk berdiskusi. Dokumentasi ini sangat penting jika nantinya terjadi sengketa hukum atau jika Anda perlu melaporkan tindakan penagihan yang tidak menyenangkan ke pihak berwajib.
Jujur Mengenai Kondisi Keuangan
Saat berdiskusi dengan penagih yang resmi dan sopan, sampaikan kondisi Anda apa adanya. Jangan menjanjikan tanggal bayar jika Anda memang belum memiliki dananya, karena ingkar janji hanya akan membuat intensitas penagihan meningkat.
Katakan bahwa Anda sedang mengupayakan dana dan akan segera menghubungi mereka begitu ada perkembangan. Kejujuran akan membatasi celah mereka untuk menekan Anda lebih jauh.
Mencari Perlindungan Hukum dan Mediasi
Jika cara penagihan sudah mengarah pada ancaman keselamatan, pencemaran nama baik, atau pelecehan, Anda tidak perlu menghadapinya sendirian. Kasus seperti ini sudah masuk ranah pidana dan pelanggaran kode etik berat. Anda membutuhkan pendampingan dari pihak yang mengerti hukum perlindungan konsumen.
Untuk mendapatkan perlindungan dan saran hukum yang tepat mengenai cara menangani situasi ini, Anda bisa melakukan konsultasi bersama Bebasin Indonesia. Tim kami berpengalaman dalam memediasi sengketa antara debitur dan kreditur secara profesional.Lindungi diri dan keluarga Anda dari gangguan yang tidak semestinya. Percayakan penyelesaian masalah Anda pada ahlinya di Bebasin Indonesia agar hidup kembali tenang.






