Seringkali hubungan antara peminjam (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) digambarkan seperti kucing dan tikus. Satu mengejar, satu lari. Padahal, konflik berkepanjangan ini merugikan kedua belah pihak. Debitur hidup tidak tenang, kreditur pun tidak mendapatkan uangnya kembali.
Solusi terbaik selalu ada di jalan tengah antara debitur dan kreditur, di mana kepentingan kedua pihak terakomodasi secara adil.
Anda bisa menggunakan bantuan profesional untuk debitur jika ada tekanan dalam negoisasi.
Mengapa Sering Terjadi Deadlock?
Kebuntuan (deadlock) terjadi karena ego dan miskomunikasi. Kreditur kaku dengan aturan SOP penagihan, sementara debitur defensif karena merasa tidak mampu.
Masing-masing pihak berbicara dengan “bahasa” yang berbeda. Kreditur bicara bahasa hukum dan kontrak, debitur bicara bahasa kesulitan ekonomi. Tanpa penerjemah, titik temu sulit dicapai.
Konsep Win-Win Solution
Jalan tengah bertujuan menciptakan Win-Win Solution.
- Bagi Kreditur (Bank): Mereka mendapatkan kepastian pembayaran kembali (recovery), meskipun mungkin tenornya lebih lama atau marginnya berkurang. Ini lebih baik daripada kredit macet total (NPL) yang merusak laporan keuangan bank.
- Bagi Debitur: Mendapatkan keringanan cicilan yang sesuai kemampuan, sehingga nama baik di SLIK OJK (BI Checking) bisa pulih perlahan.
Restrukturisasi: Kompromi Paling Umum
Wujud nyata dari jalan tengah ini biasanya berupa Restrukturisasi Kredit. Ini adalah kesepakatan legal untuk mengubah syarat kredit. Bisa berupa perpanjangan waktu, penurunan suku bunga, atau pemberian masa tenggang (grace period). Untuk sampai ke tahap ini, debitur harus proaktif mengajukan proposal, bukan menunggu ditagih.
Anda bisa mempelajari cara tenang menyelesaikan utang tanpa konflik agar lebih siap saat mengajukan penawaran.
Peran Mediator Sebagai Jembatan
Terkadang, emosi sudah terlalu tinggi sehingga debitur dan kreditur tidak bisa duduk satu meja. Di sinilah peran Mediator Independen sangat vital.
Mediator tidak memihak. Ia bertugas mendinginkan suasana, memfilter bahasa kasar, dan menyajikan opsi-opsi solusi yang objektif. Mediator membantu kreditur melihat itikad baik debitur, dan membantu debitur memahami kewajiban hukumnya.
Legalitas proses ini pun terjamin, sebagaimana dijelaskan dalam artikel apakah mediasi utang legal di Indonesia.
Keuntungan Memilih Jalan Tengah
Memilih jalur damai atau jalan tengah jauh lebih hemat biaya daripada jalur hukum (litigasi) atau penyitaan aset. Prosesnya lebih cepat, privasi terjaga, dan hubungan baik dengan pihak bank tetap bisa dipelihara untuk kebutuhan finansial di masa depan.
Jangan biarkan konflik menghancurkan hidup Anda. Selalu ada ruang untuk berdiskusi dan mencari titik temu.
Jika Anda membutuhkan jembatan penghubung yang profesional untuk bernegosiasi dengan bank, segera lakukankonsultasi bersama Bebasin Indonesia. Temukan solusi damai dan adil bersama Bebasin Indonesia.





