
BEBASIN adalah layanan mediasi utang yang membantu anda menemukan jalan keluar dari tekanan finansial dengan cara yang manusiawi, aman, dan sesuai aturan.
Kami percaya, setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki keadaan dan membangun kembali stabilitas keuangannya.
Melalui pendekatan berbasis empati dan pengalaman, BEBASIN mendampingi anda menyusun rencana pembayaran yang realistis dan adil, lalu membantu menjembatani komunikasi dengan pihak kreditur agar proses penyelesaian berjalan lancar dan damai.
Kami memahami perasaan cemas, takut, dan bingung menghadapi penagihan. Itu sebabnya kami hadir untuk menemani.
Verifikasi autentikasi kami melalui link resmi Komdigi:

Ceritakan situasi Anda, kami bantu pahami kondisi utang Anda.

Kami bantu membuat rencana realistis dan negosiasi dengan pihak Kreditur.

Kami tetap di samping Anda sampai tujuan tercapai
Hidup BEBAS tanpa beban finansial.
Ceritakan kondisi finansial Anda, dan tim kami akan membantu menilai opsi terbaik.
Kami merancang proposal keuangan dan strategi penyelesaian utang secara legal yang spesifik disesuaikan dengan kemampuan Anda.
Kami ajukan proposal tersebut ke pihak kreditur dan memfasilitasi komunikasi untuk mencapai kesepakatan.
Jika ada kesepakatan, pembayaran dilakukan langsung ke kreditur.
Prosesnya rapi, legal, dan manusiawi. Saya pikir akan rumit, tapi ternyata saya dibantu dari awal sampai akhir.
Dimas JakartaAwalnya saya ragu karena takut data pribadi saya tersebar. Ternyata semua proses dijaga dengan sangat profesional dan rahasia.
Rini BandungPertanyaan yang Sering Ditanyakan
Jika Anda memilih untuk proses melalui BEBASIN, BI checking Anda akan berstatus blacklist sementara, hanya saat fase menunggak. Akan tetapi jika sudah lunas dan/atau terbit surat lunas, pihak bank diwajibkan melaporkan kepada BI/OJK untuk pemulihan status blacklist tersebut.
Karena biaya operasional mediasi termasuk di dalamnya surat menyurat, penanganan tagihan, negosiasi, sudah berjalan.
Setelah Anda memenuhi persyaratan, termasuk pembayaran fee, kami akan memberikan semua dokumen yang diperlukan, perjanjian kerjasama dengan kami.
Selama proses, tetap ada kemungkinan pihak bank menghubungi Anda, namun Anda tidak perlu khawatir, kami akan dampingi Anda selama proses berjalan.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/34/DPNP tanggal 18 Juli 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, bank diwajibkan untuk menetapkan kebijakan serta memiliki prosedur tertulis yang mencakup penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan nasabah, termasuk pemantauan terhadap proses penanganan dan penyelesaian tersebut.
Jasa mediasi utang adalah salah satu jasa yang tidak dapat didaftarkan ke OJK.

Ikuti Terus Berita Menarik dari Bebasin

Ikuti langkah-langkah berikut untuk melihat status registrasi BEBASIN di Komdigi
Klik tombol di bawah untuk membuka halaman PSE Komdigi dalam tab baru
Pada kotak pencarian di halaman tersebut, ketik "BEBASIN"
Periksa bahwa BEBASIN terdaftar sebagai PSE Domestik dengan provider SOLUSI BEBASIN INDONESIA
Akhirnya bisa bernapas lega setelah 6 bulan dikejar-kejar. Proposal dari Bebasin.id disetujui, dan saya bisa mulai lembaran baru.”
Putri Surabaya